Ditulis oleh M. SUKMANA, S. Pd.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada alinea ke-4 menyebutkan bahwa Pemerintah wajib melaksanakan pencerdasan kehidupan bangsa. Perwujudan hal tersebut dituangkan dalam BAB XIII tentang PENDIDIKAN Pasal 31 ayat (1) Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran; (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pemerintah telah berupaya untuk mewujudkan amanat tersebut melalui berbagai upaya baik dalam bentuk perundang-undangan, kebijakan maupun dalam bentuk pendanaan yang dikucurkan baik melalui pusat maupun pemerintah daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945. Pada pasal 8 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya pada Pasal 9 mengatur bahwa kualifikasi akademik yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Selanjutnya pada pasal 10 menegaskan bahwa ayat (1) Kompetensi guru yang dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dam kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi; dan ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sebagai salah satu bentuk perwujudan peraturan-peraturan tersebut maka para pendidik dan tenaga pendidikan berusaha semaksimal mungkin memotivasi dan memfasilitasi peserta didik untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman dalam berbagai bidang selama mereka berada di lingkungan sekolah. Di sekolah, para peserta didik juga dibekali berbagai pengetahuan dan pengalaman yang disampaikan melalui pembelajaran di dalam dan di luar kelas. Para pendidik berusaha semaksimal mungkin untuk menyampaikan materi dalam berbagai bidang, termasuk dalam hal pembelajaran dalam bidang lingkungan hidup. Hal ini sesuai dengan tujuan pemerintah untuk menciptakan ligkungan Sekolah Berbasis Lingkungan (SBL).
Tujuan pemerintah tersebut berusaha diwujudkan di lingkungan SMP Negeri 1 Baregbeg. Berbagai program dan rencana pembelajaran dikaitkan dengan usaha menciptakan lingkungan sekolah yang berbasis lingkungan. Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang disusun oleh tiap guru mata pelajaran disusun dan dikaitkan dengan program dan kegiatan usaha melestarikan lingkungan, baik dalam bentuk memelihara lingkungan sekolah maupun usaha ricycled atau mendaur ulang barang bekas menjadi bentuk atau barang yang layak pakai.
Program-program tersebut direncanakan dengan baik oleh tim Adiwiyata di SMP Negeri 1 Baregbeg. Tentu saja pelaksanaan program-programnya dibantu dengan baik oleh seluruh civitas akademika di lingkungan SMP Negeri 1 Baregbeg, baik oleh pendidik maupun tenaga pendidikan SMP Negeri 1 Baregebeg.
Banyak hal yang sudah direalisasikan oleh civitas akademika di lingkungan SMP Negeri 1 Barebeg. Para peserta didik bersama-sama dengan para pendidik dan tenaga kependidikan sudah terbiasa menjaga kebersihan lingkungan sekolah setiap hari. Pada Jumat pagi, kegiatan Jumsih (Jumat Bersih) sudah merupakan rutinitas yang menyenangkan bagi seluruh warga SMP Negeri 1 Baregbeg. Para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dengan suka rela bekerja sama membersihkan lingkungan sekolah dan lingkungan di sekitar sekolah, terutama tempat yang biasa dilewati bersama ketika datang atau pulang sekolah.
Para peserta didik tidak merasa dipaksa melakukan kegiatan tersebut karena para pendidik memberikan contoh langsung memelihara kebersihan dan keasrian lingkungan. Para peserta didik tidak hanya menerima perintah untuk melakukannya, tetapi para pendidik bersama-sama menyingsingkan lengan baju untuk bersih-bersih, sehingga para peserta didik pun merasa tertantang dan termotivasi untuk melaksanakannya.
Berbagai lomba antarsiswa dalam bidang menjaga kebersihan dan keasrian lingkungan sekolah dilaksanakan setiap minggu. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi dan persaingan sehat antarsiswa. Sebagai bentuk reward atas hasil kerja keras mereka, tim Adiwiyata memberikan tropi dan penghargaan kepada para juara.
0 komentar:
Posting Komentar