Ditulis oleh EBAH SUHAEBAH, S. Pd., M. Pd.
A.Penerapan Sikap Demokratis di Lingkungan Keluarga
Budaya demokrasi agar tumbuh subur dalam kehidupan berwarga negara, pendidikan demokrasi harus sejak awal dikenalkan kepada penerus bangsa. Pendidikan demokrasi dapat dimulai dari lingkungan keluarga. Musyawarah untuk mencapai mufakat demi kepentingan bersama pada dasarnya merupakan inti dari demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, dalam keluarga hendaknya selalu dibiasakan menyelesaikan berbagai persoalan dan kepentingan dengan cara musyawarah. Kepala keluarga selalu berusaha menyerap aspirasi, keinginan,
kepentingan, atau pendapat dari anggota keluarga, untuk mencapai kata mufakat demi kepentingan seluruh anggota keluarga. Permasalahan yang dapat dijadikan bahan dalam musyawarah keluarga yaitu pembagian tugas bagi setiap anggota keluarga. Sebagai kepala keluarga tentunya ayah berperan sebagai pemimpin dalam musyawarah keluarga. Adapun pemecahan masalah bisa dimulai dengan memusyawarahkan jawaban tentang kebersihan di lingkungan keluarga terhadap pertanyaan berikut :
1.Siapa yang bertugas membersihkan rumah ?
2.Siapa yang bertugas memelihara tanaman di halaman rumah ?
3.Siapa yang bertugas memelihara dan memperindah rumah ?
4.Siapa yang bertugas mencuci piring ?
5.Siapa yang bertugas mencuci pakaian ?
6.Siapa yang bertugas menyapu dan membersihkan lantai ?
Demikian juga masalah-masalah lain dalam keluarga hendaknya diselesaikan dengan musyawarah. Hal ini hendaknya benar-benar diterapkan dalam kehidupan keluarga, karena dengan musyawarah:
1.Seluruh anggota keluarga merasa mempunyai arti atau peranan.
2.Seluruh anggota keluarga merasa ikut ambil bagian sekaligus ikut bertanggung jawab terhadap keputusan
A.Penerapan Sikap Demokratis di Lingkungan Keluarga
Budaya demokrasi agar tumbuh subur dalam kehidupan berwarga negara, pendidikan demokrasi harus sejak awal dikenalkan kepada penerus bangsa. Pendidikan demokrasi dapat dimulai dari lingkungan keluarga. Musyawarah untuk mencapai mufakat demi kepentingan bersama pada dasarnya merupakan inti dari demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, dalam keluarga hendaknya selalu dibiasakan menyelesaikan berbagai persoalan dan kepentingan dengan cara musyawarah. Kepala keluarga selalu berusaha menyerap aspirasi, keinginan,
kepentingan, atau pendapat dari anggota keluarga, untuk mencapai kata mufakat demi kepentingan seluruh anggota keluarga. Permasalahan yang dapat dijadikan bahan dalam musyawarah keluarga yaitu pembagian tugas bagi setiap anggota keluarga. Sebagai kepala keluarga tentunya ayah berperan sebagai pemimpin dalam musyawarah keluarga. Adapun pemecahan masalah bisa dimulai dengan memusyawarahkan jawaban tentang kebersihan di lingkungan keluarga terhadap pertanyaan berikut :
1.Siapa yang bertugas membersihkan rumah ?
2.Siapa yang bertugas memelihara tanaman di halaman rumah ?
3.Siapa yang bertugas memelihara dan memperindah rumah ?
4.Siapa yang bertugas mencuci piring ?
5.Siapa yang bertugas mencuci pakaian ?
6.Siapa yang bertugas menyapu dan membersihkan lantai ?
Demikian juga masalah-masalah lain dalam keluarga hendaknya diselesaikan dengan musyawarah. Hal ini hendaknya benar-benar diterapkan dalam kehidupan keluarga, karena dengan musyawarah:
1.Seluruh anggota keluarga merasa mempunyai arti atau peranan.
2.Seluruh anggota keluarga merasa ikut ambil bagian sekaligus ikut bertanggung jawab terhadap keputusan
bersama.
3.Semangat kekeluargaan dan kebersamaan dalam keluarga akan semakin kokoh.
4.Tidak anggota keluarga yang merasa ditinggalkan atau diakui oleh keluarga.
B.Penerapan Sikap Demokratis di Lingkungan Sekolah
Di sekolah pun hendaknya selalu mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan bersama.
3.Semangat kekeluargaan dan kebersamaan dalam keluarga akan semakin kokoh.
4.Tidak anggota keluarga yang merasa ditinggalkan atau diakui oleh keluarga.
B.Penerapan Sikap Demokratis di Lingkungan Sekolah
Di sekolah pun hendaknya selalu mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan bersama.
Persoalan-persoalan yang hendaknya dimusyawarahkan di sekolah yaitu :
1.Menyusun Tata Tertib
Tata tertib sekolah akan lebih baik, diterima, dan dilaksanakan warga sekolah, apabila disusun secara
1.Menyusun Tata Tertib
Tata tertib sekolah akan lebih baik, diterima, dan dilaksanakan warga sekolah, apabila disusun secara
bersama-sama oleh seluruh unsur di sekolah, baik kepala sekolah, guru, karyawan maupun siswa.
Meskipun bobot ketertibannya berbeda-beda, tetapi kalau semua dilibatkan mereka akan merasa
dihargai dan bertanggung jawab terhadap hasil keputusan musyawarah tersebut.
2.Menyusun Regu piket Kelas
Demikian juga dalam menyusun regu piket kelas. Seluruh siswa, pengurus kelas, dan wali kelas perlu
2.Menyusun Regu piket Kelas
Demikian juga dalam menyusun regu piket kelas. Seluruh siswa, pengurus kelas, dan wali kelas perlu
bermusyawarah untuk mencapai mufakat. Kegiatan ini harus dilakukan agar semua pihak menerima dan
menjalankan keputusan musyawarah tersebut.
3.Menyusun Piket per Kelas Di Lingkungan Sekolah
3.Menyusun Piket per Kelas Di Lingkungan Sekolah
Selain piket kebersihan di kelas, siswa harus membersihkan lingkungan sekolah atau di luar kelas,
misalnya di halaman sekolah, di mesjid, di perpustakaan, di laboratorium, memelihara tanaman di
sekolah, di ruang media, ruang TIK, ruang kesenian, dan kantin sekolah.
4.Memilih Ketua OSIS
Pada umumnya, pemilihan ketua OSIS dilakukan dengan cara pemunguitan suara (voting). Agar
4.Memilih Ketua OSIS
Pada umumnya, pemilihan ketua OSIS dilakukan dengan cara pemunguitan suara (voting). Agar
pemilihan berjalan demokratis, seluruh siswa diberi kesempatan yang sama untuk mencalonkan atau
dicalonkan sebagai ketua OSIS. Selain itu, pelaksanaan pemilihan harus benar-benar dilaksanakan
dengan jujur dan adil, sehingga siapapun yang terpilih menjadi ketua OSIS akan benar-benar diterima
dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab.
C.Penerapan Sikap Demokratis di Lingkungan Masyarakat
Segala keputusan yang menyangkut kepentingan bersama harus dimusyawarahkan agar dapat diterima
C.Penerapan Sikap Demokratis di Lingkungan Masyarakat
Segala keputusan yang menyangkut kepentingan bersama harus dimusyawarahkan agar dapat diterima
dengan baik oleh seluruh anggota masyarakat. Kepentingan bersama yang perlu dimusyawarahkan
tersebut, antara lain sebagai berikut :
1.Program-Program Pengembangan Masyarakat atau Lingkungannya.
Segala upaya untuk memperbaiki lingkungan dan upaya menuju kemajuan biasanya selalu melibatkan
1.Program-Program Pengembangan Masyarakat atau Lingkungannya.
Segala upaya untuk memperbaiki lingkungan dan upaya menuju kemajuan biasanya selalu melibatkan
semua kalangan masyarakat. Oleh sebab itu, baik perencanaan maupun pelaksanaannya haruslah
merupakan hasil dari musyawarah masyarakat. Terlebih lagi kalau sudah menyangkut dana yang diambil
dari masyarakat(iuran masyarakat) untuk pembangunan, kebersihan lingkungan, kesehatan, dan
kesejahteraan masyarakat. Semua itu harus dimusyawarahkan bersama agar tidak terjadi
kesalahpahaman di antara anggota masyarakat, sehingga tujuannya dapat tercapai dengan maksimal.
2.Pemilihan RT biasanya dilakukan dengan pemungutan suara (voting). Perlakuan yang sama dan adil
2.Pemilihan RT biasanya dilakukan dengan pemungutan suara (voting). Perlakuan yang sama dan adil
terhadap calon-calon yang berhak serta pelaksanaan yang baik dalam proses pemilihan, akan sangat
menentukan baik/tidaknya atau diterima/tidaknya calon terpilih oleh masyarakat.
D.Penerapan Sikap Demokratis di Lingkungan Negara
Mengenai penerapan budaya demokrasi di lingkungan negara, telah dijabarkan dalam uraian materi
D.Penerapan Sikap Demokratis di Lingkungan Negara
Mengenai penerapan budaya demokrasi di lingkungan negara, telah dijabarkan dalam uraian materi
sebelumnya. Adapun contoh budaya demokrasi di lingkungan negara dapat dilihat dalam kegiatan-kegiatan
berikut :
1.Rakyat terlibat dalam pemilu, baik untuk memilih wakil-wakil rakyat ataupun memilih presiden dan
1.Rakyat terlibat dalam pemilu, baik untuk memilih wakil-wakil rakyat ataupun memilih presiden dan
wakil presiden.
2.Rakyat melalui wakil-wakilnya terlibat dalam penyusunan undang-undang.
3.Rakyat melakukan pengawasan, baik terhadap wakil rakyat maupun pemerintah melalui media massa.
2.Rakyat melalui wakil-wakilnya terlibat dalam penyusunan undang-undang.
3.Rakyat melakukan pengawasan, baik terhadap wakil rakyat maupun pemerintah melalui media massa.
0 komentar:
Posting Komentar